REKOMENDASI PENCAIRAN DD ADD, BAGI HASIL PAJAK, RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KHUSUS KEUANGAN, dan BANTUAN SUMBER DANA LAINNYA

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. 1. Membawa rencana kerja pemerintahan (RKP) desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  2. 2. Dana Sudah Masuk Rekening
  3. Pengambilan sesuai kebutuhan (tidak boleh glondongan)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas Rekomendasi pencairan dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. 3. Petugas menyampaikan ke Kasi PMD
  4. 4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. 5. Camat memberikan Tandatangan
  6. 6. Petugas merigester dan menyetempel Rekomendasi pencairan DD Add, Bagi Hasil Pajak, Retrubusi Daerah, Bantuan Khusus Keungan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya
  7. 7. Pemohon mengambil Rekomendasi Rekomendasi pencairan DD Add, Bagi Hasil Pajak, Retrubusi Daerah, Bantuan Khusus Keungan, dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan ADD

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Lumbang

Jl. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang 67183

e-mail : kecamatanlumbangpas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REKOMENDASI PENCAIRAN DD ADD, BAGI HASIL PAJAK, RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KHUSUS KEUANGAN, dan BANTUAN SUMBER DANA LAINNYA"