Pengawalan Khusus

No. SK: 060/02/424.076/2022

  1. Adanya perjalanan dinas / kunjungan kerja pejabat negara / pejabat daerah / pejabat lembaga negara / tamu negara / tamu pejabat daerah / tamu VVIP yang memerlukan pengawalan

  1. Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Protokol terkait dengan rangkaian dan lokasi tujuan kegiatan pejabat;
  2. Melaksanakan pengamatan dan survey terhadap rute perjalanan pejabat untuk menentukan rute tercepat dan teraman;
  3. Melakukan pemeriksaan kendaraan pengawalan, personil dan sarana prasarana yang akan digunakan dalam pengawalan;
  4. Menyiapkan kendaraan pengawalan sejajar dengan kendaraan pejabat, dan petugas posisi siap di samping kendaraan pengawalan;
  5. Petugas pengawalan melaporkan kesiapan pengawalan kepada ajudan / pejabat / tamu vvip yang akan melakukan perjalanan;
  6. Menyalakan lampu strobo dan sirine;
  7. Melaksanakan pengawalan sampai tempat tujuan;
  8. Sampai di tempat tujuan petugas memberikan isyarat / tanda kurangi laju kendaraan;
  9. Menempatkan posisi kendaraan pengawal dan pejabat pada tempat yang aman dan mendekati lokasi kegiatan;
  10. Selesai kegiatan, melakukan pengawalan kembali sampai dengan di tempat asal / berangkat;
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan

Jangka waktu penyelesaian layanan selama kegiatan berlangsung

Tidak dipungut biaya

Pengawalan Pejabat dan Orang-Orang Penting / Tamu VVIP

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan - Bangil   

Telp. (0343) 748323 - 748324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawalan Khusus"