Surat Keterangan Pindah Tempat

No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021

  1. 1. Foto Copy KK / Legalisir atau menunjukkan KK Asli
  2. 2. Foto Copy KTP yang bersangkutan ( legalisir atau menunjukkan KTP Asli )
  3. 3. Form Pengajuan Pindah Tempat dengan Tanda Tangan Kepala Desa
  4. 4. FC Buku Nikah/Akta Cerai bila ada perubahan status Bila belum rekaman KTP lampirkan surat keterangan belum rekaman dari desa

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pindah Tempat antar Kecamatan ;
  2. 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ;
  4. 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan;
  5. 5. Registrasi di sekretariat;
  6. 6. Pemohon menerima berkas KK

1. Mengajukan Permohonan Surat Pindah antar Kecamatan: 5 menit

2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat akan dilakukan register, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 3 menit

3. Pengolahan Berkas oleh Operator Dispenduk: 5 menit

4. Pemohon menerima Surat Pindah Tempat: 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Tempat

1.    Melalui kotak saran,

2. Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Tempat"