No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021
1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Pengurusan KTP: 5 menit
2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat akan dilakukan register, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 3 menit
3. Pengolahan Berkas oleh Operator Dispenduk: 5 menit
4. Pemohon menerima penerbitan KTP Elektronik: 2 menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan KTP elektronik
1. Melalui kotak saran,
2. Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929
3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store