Pengamanan Kunjungan Kerja Pejabat

  1. Agenda kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat Daerah Lainnya
  2. Kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat Daerah Lainnya yang melibatkan / menghadirkan masyarakat banyak

  1. Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Protokol terkait rangkaian dan lokasi kegiatan;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi / unsur keamanan dan pengawalan terkait;
  3. Melakukan pendataan dan mencari informasi terkait situasi kondisi lingkungan sasaran kegiatan;
  4. Melakukan pengawalan dari tempat berangkat sampai dengan tempat tujuan;
  5. Melakukan pengamanan dan pengkondisian lingkungan pada tempat tujuan;
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap obyek / benda yang tidak berhubungan dengan kegiatan pejabat di lokasi kegiatan;
  7. Melakukan pengawasan, deteksi dini dan pencegahan dini terhadap aktivitas / obyek / subyek yang tidak berhubungan dengan kegiatan pejabat;
  8. Melakukan pengawasan dan pengecekan khusus pada tempat-tempat yang kurang mendapat perhatian publik disekitar lokasi kegiatan;
  9. Melakukan penanganan awal dan mencatat setiap kejadian menonjol dan/atau upaya mengganggu / menggagalkan berlangsungnya kegiatan;
  10. Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Jangka waktu penyelesaian layanan dilaksanakan dalam waktu 1 hari atau selama kegiatan berlangsung

Tidak dipungut biaya

Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan - Bangil

Telp. (0343) 748323 - 748324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Kunjungan Kerja Pejabat"