No. SK: 440/02/424.072.16/2022
15 Menit
1. Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
3. Pelanggan pengguna BPJS: biaya ditanggung BPJS
Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDAPemeriksaan dan pengobatan
Instagram : @puskesmasbulukandang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store