Poli Umum

No. SK: 440/02/424.072.16/2022

  1. 1. Pelanggan telah mendaftar di Unit Pendaftaran 2. Pelanggan menunggu di ruang tunggu Poli Umum dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Keterangan : 1. Pasien datang ke Poli Umum dan menunggu di depan Poli Umum 2. Pasien masuk ke Poli Umum setelah dipanggil oleh Petugas di Poli Umum 3. Petugas melakukan anamnesa 4. Setelah anamnesa Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sehingga Petugas dapat menegakkan diagnosa 5. Setelah menegakkan diagnosa : - Pasien bisa dilakukan rujukan Internal ke Unit Pelayanan lain di dalam Puskesmas sesuai dengan hasil pemeriksaan - Pasien bisa dilakukan rujukan eksternal ke Fasilitas Kesehatan lanjutan sesuai dengan hasil pemeriksaan - Jika tidak dilakukan rujukan internal ataupun rujukan eksternal, Petugas memberikan terapi dan resep ke pasien 6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku laporan / rekam medis / buku register 7. Pasien keluar dari Unit Poli Umum untuk pengambilan obat ke Instalasi Farmasi. Keterangan : 1. Pasien datang ke Poli Umum dan menunggu di depan Poli Umum 2. Pasien masuk ke Poli Umum setelah dipanggil oleh Petugas di Poli Umum 3. Petugas melakukan anamnesa 4. Setelah anamnesa Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang sehingga Petugas dapat menegakkan diagnosa 5. Setelah menegakkan diagnosa : - Pasien bisa dilakukan rujukan Internal ke Unit Pelayanan lain di dalam Puskesmas sesuai dengan hasil pemeriksaan - Pasien bisa dilakukan rujukan eksternal ke Fasilitas Kesehatan lanjutan sesuai dengan hasil pemeriksaan - Jika tidak dilakukan rujukan internal ataupun rujukan eksternal, Petugas memberikan terapi dan resep ke pasien 6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku laporan / rekam medis / buku register 7. Pasien keluar dari Unit Poli Umum untuk pengambilan obat ke Instalasi Farmasi.

15 Menit

1.    Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.    Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.    Pelanggan pengguna BPJS: biaya ditanggung BPJS

Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pemeriksaan dan pengobatan

Instagram :  @puskesmasbulukandang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"