Mutasi Guru

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. 1. Staf memeriksa kelengkapan dan merekap berkas Usulan Mutasi. Jika berkas lengkap maka akan ditindaklanjuti. Bila berkas tidak lengkap maka akan di kembalikan kepada yang bersangkutan
  2. 2. Berkas usulan mutasi yang lengkap di serahkan kepada kasi yang menangani untuk di telaah, jika berkas usulan mutasi di setujui maka di serahkan kepada kabid ketenagaan.
  3. 3. Kabid memeriksa kembali dan menyetujui berkas usulan mutasi kemudian di sertahkan kepada sekertaris Dinas
  4. 4. Sekertaris menerima berkas usulan dari Bidang untuk di tindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan
  5. 5. Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi usulan mutasi.

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan ( bermatrai ) di tujukan kepada Bupati Tanggamus. Cq. Kepala Dinas Pendidikan

1. Penyerahan Dokumen : 15 - 20 Menit

2. Proses/Penyelesaian ± 1 Jam

3. Penyerahan : 10 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Surat Rekomendasi Mutasi

E- Mail : :disdikkabtanggamus@gmail.com

No. WA : : 081366707952

Website : :https://web.disdiktanggamus.info/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru"