Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 060/8/424.302/2022

  1. Surat Pernyataan Mengetahui Kepala Desa dan Ditandatangani Oleh Semua Ahli Waris + 2 Orang Saksi
  2. Fotocopi KTP dan KK Pewaris
  3. Fotocopi KTP dan KK Ahli Waris
  4. Fotocopi Akta Nikah / Akta Cerai
  5. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Dokter
  6. Data Pendukung Lainnya

  1. Pemohon Mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Menerima dan Memverifikasi Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. 3. Petugas Melakukan Pengisian Buku Tamu
  4. Petugas Menyampaikan Berkas ke Sekretaris Camat
  5. Sekretaris Camat Melakukan Verifikasi Data dan Bila Perlu Dengan Menghadirkan Semua Ahli Waris dan Menggali Keterangan Dari Ahli Waris
  6. Petugas Meminta Tanda Tangan Kepada Pejabat Yang Berwenang
  7. Petugas Meregister dan Menyetempel Surat Keterangan Waris Tersebut Serta Menyampaikan Kepada Pemohon
  8. Pemohon Mengambil Surat Pernyataan Ahli Waris

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kecamatan Beji

Jalan Luwung No. 02 Beji

Telp. (0343) 656355

Website : http://Beji.pasuruankab.go.id

Email : beji.kecamatan11@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"