Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. 1. Sura Pernyataan mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris + 2 orang saksi
  2. 2. Foto copy KTP/KK pewaris
  3. 4. Foto copy Akta Nikah / Akta Cerai
  4. 5. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Dokter
  5. 6. Lampiran keperluan Waris

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  2. 2. Waris Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan apabila lengkap kasi pemerintahan memverifikasi
  3. 3. Petugas menyampaikan berkas ke Sekretaris Camat
  4. 4. Sekretaris Camat melakukan Verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali Keterangan dari Ahli Waris
  5. 5. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon
  6. 6. Pemohon mengambil Surat Pernyataan Ahli Waris

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Lumbang

Jl. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang 67183

e-mail : kecamatanlumbangpas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"