Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021

  1. 1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Orang Tua / Wali
  3. 3. Fotocopy KTP –el Kedua Orang Tua / Wali
  4. 4. Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari dilampiri foto ukuran 4x6 ( 2 Lembar ) , ( Tahun Kelahiran ganjil Background Merah , Tahun Kelahiran Genap Background Biru )

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA );
  2. 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ;
  4. 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan;
  5. 5. Registrasi di sekretariat;
  6. 6. Pemohon menerima Kartu Identitas Anak ( KIA )

1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Pengurusan KIA: 5 menit

2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat akan dilakukan register, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 3 menit 

3. Pengolahan Berkas oleh Operator Dispenduk: 5 menit

4. Pemohon menerima penerbitan Kartu Identitas Anak: 2 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1.    Melalui kotak saran,

2. Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak "