Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan pindah masuk dengan menyampaikan berkas persyaratan.
1 menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
1 menit Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan pindah masuk dan menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan
1 menit Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
1 menit Lurah menandatangani permohonan
1 menitStaf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan pindah masuk serta menyampaikan kepada pemohon
Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan pindah masuk tersebut untuk diproses selanjutnya.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Pindah Masuk
Kantor kelurahan kejayan No 76 Kejayan Kab. Pasuruan
E-mail : kelurahankejayan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store