Pelayanan Pengantar Surat Pindah Masuk

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Poto Copy KTP
  3. Membawa Poto Copy KK
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah Dari Kota/Desa awal

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan pindah masuk dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan pindah masuk dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. 5. Lurah menandatangani permohonan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan pindah masuk serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan pindah masuk tersebut untuk diproses selanjutnya.

    

 Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan pindah masuk dengan menyampaikan berkas persyaratan.


1 menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.


1 menit Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan pindah masuk dan menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan


1 menit Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan

1 menit  Lurah menandatangani permohonan

1 menitStaf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan pindah masuk serta menyampaikan kepada pemohon

Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan pindah masuk tersebut untuk diproses selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Masuk

Kantor kelurahan kejayan No 76 Kejayan Kab. Pasuruan


E-mail : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Surat Pindah Masuk"