Pengantar Persyaratan PNS/TNI/Polri

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Foto copy KK
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Form Pendaftaran Instansi Terkait
  5. 5. Surat pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI/Polri) Persyaratan lain sesuai kebutuhan
  6. 6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan

  1. 1. Pemohon menyerahkan Surat rekomendasi pendaftaran PNS/TNI/POLRI
  2. 2. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  4. 4. Petugas meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  5. 5. Pemohon mengambil surat rekomendasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi mendafttar Pegawai/TNI/POLRI

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Lumbang

Jl. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang 67183

e-mail : kecamatanlumbangpas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/Polri"