Cuti Guru

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. 1.         Permohonan dari Ybs ( 3 Rangkap Asli )
  2. 2.      Surat Rekomendasi dari kepala sekolah ( 3 Rangkap Asli )
  3. 3.      Pengisian Formulir (3 Rangkap Asli )
  4. 4.      SK Pangkat awal dan SK Pangkat terakhir ( 3 Rangkap Foto Copy )
  5. 5.      SKP 2 Tahun terakhir( 3 Rangkap Foto Copy )
  6. 6.      Karpeg ( 3 Rangkap Foto Copy )
  7. 7.      Surat Pelimpahan Tugas ( 3 Rangkap Asli )
  8. 8.      Cuti Haji/ Umroh lampirkan Surat Keberangkatan ( Asli )
  9. 9.      Cuti Melahirkan Lampirkan Surat Keterangan Dokter. ( Asli )

  1. ·         YBS datang membawa berkas
  2. ·         Berkas di terima oleh staf di periksa jika berkas lengkap maka akan di proses menjadi usulan rekomendasi Cuti dan di serahkan ke pada kasi yang menangani namun jika berkas belum lengkap maka akan di kembalikan kembali kepada YBS.
  3. ·         Kasi memberikan rekomendasi kepada staf untuk menindak lanjuti surat permohanan tersebut yang sudah terkoordinasi oleh kasi
  4. ·         Usulan yang sudah terkoordinasi oleh kasi di serahkan kepada kabid
  5. ·         Kabid mengkaji dan menganalisis berkas usulan cuti tersebut jika di setujui maka usulan rekomendasi tersebut di serahkan kepada sekretaris jika tidak di setujui maka berkas tsb akan di kembalikan kepada staf untuk dikembalikan kepada YBS
  6. ·         Sekretaris mengkaji dan menganalisis berkas usulan cuti tersebut jika di setujui maka usulan rekomendasi tersebut di serahkan kepada Kadis jika tidak di setujui maka berkas tsb akan di kembalikan kepada staf untuk dikembalikan kepada YBS
  7. ·         Surat Rekomedasi Yang sudah Di Telaah Oleh SekretarisDi Serahkan Kepada Kadis Untuk Di Rekomendasi.
  8. ·         Surat Rekomendasi Yang Telah Di Rekomendasi Kadis Di Serahkan Kembali Kepada Staf Guna Penyelesaian Selanjutnya

1. Penyerahan Dokumen : 15 - 20 Menit

2. Proses/Penyelesaian ± 1 Jam

3. Penyerahan : 10 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Pengajuan Cuti Guru

E- Mail : :disdikkabtanggamus@gmail.com

No. WA : : 081366707952

Website : :https://web.disdiktanggamus.info/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Guru"