Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Puskesmas / Rumah Sakit ( Asli )
  2. 2. Keterangan kematian dari Desa / Kelurahan ( Asli )
  3. 3. KTP Asli ( Alm ) / Kehilangan KTP dari Kepolisian
  4. 4. Fotocopy KK ( Ada Nama Alm )
  5. 5. Fotocopy KTP Pelapor
  6. 6. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitan AKTA Kematian anggota Keluarga ;
  2. 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ;
  4. 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan;
  5. 5. Registrasi di sekretariat;
  6. 6. Pemohon menerima berkas Akta Kematian

1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Pengurusan KK: 5 menit

2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat akan dilakukan register, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 3 menit

3. Pengolahan Berkas oleh Operator Dispenduk: 5 menit

4. Pemohon menerima berkas Surat Akta Kematian: 2 menit

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1.    Melalui kotak saran,

2. Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian "