Pengantar Ijin Keramaian / Hiburan

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. Surat rekomendasi dari Desa
  2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. Foto kopi KK
  4. Foto kopi KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas Rekomendasi ijin Keramaian / Hiburan
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. 3. Petugas meregistrasi ke dalam buku register
  4. 4. Petugas menyerahkan berkas permohonan kepada pejabat yang berwenang
  5. 5. Pejabat melakukan survei lokasi ijin
  6. 6. Pejabat meminta TTD Camat & stempel apabila dianggap memenui syarat saat survei lokasi ijin
  7. 7. Pemohon mengambil surat rekomendasi ijin Keramaian / hibran
  8. 8. Surat Rekomendasi ijin Keramaian / Hiburan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hiburan

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Lumbang

Jl. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang 67183

e-mail : kecamatanlumbangpas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengantar Ijin Keramaian / Hiburan"