Pengamanan Kegiatan Seremonial dan Acara Penting Pemerintah Daerah

  1. Adanya acara seremonial rutin / tahunan Pemerintah Daerah
  2. Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Kegiatan

  1. Melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan rangkaian / rundown acara / kegiatan;
  2. Melaksanakan pengamatan / survei terhadap lokasi yang akan digunakan;
  3. Merencanakan dan menyiapkan petugas pengamanan dan ploting titik-titik pengamanan di lokasi kegiatan;
  4. Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap benda / obyek tidak dikenal di sekitar lokasi sebelum kegiatan / acara dimulai;
  5. Melaksanakan koordinasi dan pengaturan lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi kegiatan;
  6. Mengarahkan kendaraan peserta kegiatan / tamu undangan ke tempat parkir yang telah disediakan;
  7. Melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan sejenisnya di sekitar lokasi kegiatan;
  8. Melakukan pengamatan dan analisa terhadap situasi dan kondisi di sekitar lokasi kegiatan;
  9. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif terhadap setiap tempat tersembunyi dan kurang mendapat perhatian;
  10. Mengawasi dan melakukan penanganan awal terhadap kegiatan / kejadian menonjol yang tidak berhubungan dengan acara / kegiatan;
  11. Melakukan pemeriksaan kepada setiap orang / tamu undangan yang hadir;
  12. Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.

Jangka waktu penyelesaian layanan dilakukan dalam waktu 1 hari atau selama kegiatan berlangsung (menyesuaikan rangkaian kegiatan)

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Upacara dan Acara Penting Pemerintah Daerah

Satuan Polisi Pamong Praja, Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan - Bangil

Telp. (0343) 748323 - 748324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Kegiatan Seremonial dan Acara Penting Pemerintah Daerah"