Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Asli KTP & Poto Copy KTP
  3. Membawa asli KK dan Foto copy KK

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. 5. Lurah menandatangani permohonan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar tersebut untuk diproses selanjutnya.


Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar dengan menyampaikan berkas persyaratan.


1 menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.


1 menit Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan


1 menit Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada Surat yang telah dibuat 


1 Menit Lurah Verivikasi danmenandatangani permohonan


1 menit Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar serta menyampaikan kepada pemohon. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan pindah tempat keluar tersebut untuk diproses selanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohon Keterangan Pindah

Kantor Kelurahan 


Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar"