Surat Keterangan Penelitian (SKP)

  1. Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat a. latar belakang, b. maksud dan tujuan, c. ruang lingkup, d. jangka waktu penelitian, e. nama peneliti, f. sasaran/target penelitian, g. metode penelitian, h. lokasi penelitian, i. hasil yang diharapkan dari penelitian.
  2. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan.
  4. Identitas peneliti terhadap : a. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar; b. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi : 1. Peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat STANDAR PELAYANAN DPMPTSP TAHUN 2020 102 kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim. 2. Badan usaha yaitu : a. fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim. b. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim. c. fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. 3. Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu : a. fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim. b. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim. c. fotokopi surat keterangan terdaftar. 4. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu : a. fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim. b. pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim. c. fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

  1. Pemohon Mendaftar & Memenuhi Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar.
  2. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen.
  3. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  4. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  5. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin.
  6. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan.

OPD Teknis : 3 Hari kerja 

DPMPTSP : 2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian (SKP)"