Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Formulir Permohonan;
  4. Fotokopi KTP / Identitas Pemohon yang masih berlaku;
  5. Gambar /desain reklame;
  6. Gambar teknis dan perhitungan konstruksi tiang reklame serta Rencana Anggaran Biaya/RAB;
  7. Peta lokasi dan gambar rencana;
  8. Persetujuan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan yang disertai fotokopi bukti kepemilikan dan IMB bangunan (untuk yang menempel)
  9. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya.

  1. Pemohon Mendaftar & Mengajukan Permohonan, melalui Portal Sicantik Cloud (sicantikui.layanan.go.id).
  2. Pemohon Melakukan Pemenuhan Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar.
  3. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen.
  4. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  5. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  6. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin pada sistem Sicantik Cloud.
  7. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"