Pengusulan Usulan Musrenbang

  1. Akun Desa/ Kelurahan di SIPD
  2. Draft Usulan Masyarakat sesuai dengan Musrenbang Desa

  1. Pembukaan Jadwal Input Usulan Masyarakat oleh TAPD Perencanaan
  2. Akun lembaga meninput usulannya menggunakan Akun Lembaga yg telah di buat
  3. Verifikasi usulan oleh MITRA BAPPEDA dengan pembagian Belanja Langsung dan Tidak langsung
  4. Untuk belanja tidak langsung diverifiaksi oleh Akun Kelurahan Jika Belanja Tidak Langsung dan Akun Kecamatan, baru diverifikasi oleh akun Perangkat Daerah
  5. Belanja langsung diverifikasi oleh Perangkat Daerah
  6. Verifikasi usulan oleh TAPD Perencanaan, usulan yang diterima sebagai bahan penelaahan didalam Renja OPD, untuk usulan yg tidak diterima langsung dikembalikan kepada pengusul

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar Usulan Musrenbang RKPD

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci KM 9, Pasuruan 67153, Telp. 0343-741212; Fax. 0343-741313;

Email : bappelitbangda@pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Usulan Musrenbang"