Pengantar SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. 1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. 5. PASS Foto 4x6

  1. 1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  4. 4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  5. 5. Pemohon mengambil rekomendasi SKCK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Lumbang

Jl. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang 67183

e-mail : kecamatanlumbangpas@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )"