Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran ( Asli ) dari Bidan atau Rumah Sakit
  2. 2. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (jika tidak bisa melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
  3. 3. Fotocopy buku nikah / akta Perkawinan / AKta Perceraian Orang tua ( dilegalisir )
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP Orang Tua
  5. 5. Fotocopy KTP Pelapor (jika bukan orang tua yang bersangkutan)
  6. 6. Fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan penerbitan AKTA Kelahiran ;
  2. 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. 3. Pemeriksaan berkas oleh operator Kependudukan ;
  4. 4. Pengolahan berkas oleh operator kependudukan;
  5. 5. Registrasi di sekretariat;
  6. 6. Pemohon menerima berkas Akta Kelahiran

1. Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Pengurusan Akta Kelahiran: 5 menit

2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat akan dilakukan register, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 3 menit

3. Pengolahan Berkas oleh Operator Dispenduk: 5 menit

4. Pemohon menerima berkas Surat Akta Kelahiran: 2 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.    Melalui kotak saran,

2. Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"