Pembinaan Tibum dan Tranmas

No. SK: 060/02/424.076/2022

  1. Adanya perubahan regulasi / peraturan
  2. Tingginya gangguan ketertiban umum dan pelanggaran perda di zona / wilayah masyarakat tertentu
  3. Adanya gangguan ketertiban umum dampak kegiatan usaha / kegiatan industri
  4. Adanya kegiatan usaha / industri yang melakukan pelanggaran perda
  5. Jadwal pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum daerah

  1. Melakukan pemetaan wilayah yang memiliki potensi gangguan tibum tranmas dan pelanggaran perda
  2. Melaksanakan pembinaaan sasaran perorangan kepada mayarakat / badan usaha yang melanggar perda / melakukan gangguan ketertiban umum dengan cara kunjungan langsung kepada anggota masyarakat / badan usaha atau dengan memberikan Surat Panggilan Khusus
  3. Melaksanakan pembinaan sasaran kelompok dengan menghadirkan kelompok masyarakat / kegiatan usaha / badan usaha di gedung pertemuan untuk diberikan pembinaan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah

Pelayanan dibidang pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat dilakukan dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Pembinaan dan Penyuluhan Hukum

via Surat Tertulis:

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan Bangil

Telp.:

(0343) 748323 - 748324

website:

https://satpolpp.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Tibum dan Tranmas"