Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 420/203/20/01/2023

  1. 1.  SK Pangkat 80 % ( 1 Rangkap Fotocopy )
  2. 2.  SK Pangkat 100 %( 1 Rangkap Foto Copy )
  3. 3.  SK Pangkat Terakhir ( 1 Rangkap Foto Copy )
  4. 4.  SKP 2 Tahun Terakhir ( 1 Rangkap Foto Copy )
  5. 5.  SK PMK ( Penambahan Masa Kerja ) ( Jika Ada )
  6. 6.  SK Mutasi ( Jika Ada )
  7. 7.  SK Berkala Terakhir ( 1 Rangkap Foto Copy )
  8. 8.  Pengurusan berkas di usulkan minimal 3 bulan sebelum berkala

  1. ·         Ybs datang membawa berkas usulan Kenaikan gaji berkala
  2. ·         Berkas di terima oleh staf di periksa jika berkas lengkap maka akan di proses menjadi Rekomendasi gaji berkala dan di serahkan kepada kasi yang menangani namun jika berkas belum lengkap maka akan di kembalikan kembali kepada YBS.
  3. ·         Kasi yang Menangani memeriksa rekomendasi gaji berkala. Jika rekomendasi gaji berkala disetujui maka diberikan ke kabid ketenagaan utuk ditanda tanggani. Namun bila berkas rekomendasi gaji berkala tidak disetujui berkas dikembalikan kepada staf.
  4. ·         Rekomendasi gaji berkala yang telah ditanda tanggani oleh kabid diserahkan kembali kepada staf untuk ditindaklanjuti.

1. Penyerahan Dokumen : 15 - 20 Menit

2. Proses/Penyelesaian ± 1 Jam

3. Penyerahan : 10 Menit

Tidak DIpungut Biaya

Surat Keputusan Berkala

E- Mail : :disdikkabtanggamus@gmail.com

No. WA : : 081366707952

Website : :https://web.disdiktanggamus.info/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala"