15 Hari kerja
Komponen Biaya Pemisahan/Pemecahan/Penggabungan terdiri dari :
1). Biaya Pengukuran luas tanah sampai dengan 10 ha dengan rumus
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500
Keterangan : Tu = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas
"L" adalah Luas Tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)
"HSBKU" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Contoh :
HSBKu untuk Kepulauan Riau adalah Rp.100.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah :
Luas Tanah 300 m2, Non Pertanian
300
Tu = (--------------------- x Rp100.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp60.000,00 + Rp100.000,00
= Rp160.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp160.000,00
2). Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
SERTIPIKAT
Lapor.go.id
WA 082260424131
Loket Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store