Pemisahan, Pemecahan dan Penggabungan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Sertipikat Asli
  4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan
  5. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Penerbitan Billing Setoran PNBP yang harus dibayar oleh pemohon dalam jangka waktu 3 hari
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan produk hasil layanan

15 Hari kerja

Komponen Biaya Pemisahan/Pemecahan/Penggabungan terdiri dari :

 1). Biaya Pengukuran luas tanah sampai dengan 10 ha dengan rumus

           L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00

             500

Keterangan : Tu = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas

"L" adalah Luas Tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)

"HSBKU" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Contoh :

HSBKu untuk Kepulauan Riau adalah Rp.100.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah :

Luas Tanah 300 m2, Non Pertanian

                 300

Tu = (--------------------- x Rp100.000,00) + Rp100.000,00

                 500

= Rp60.000,00 + Rp100.000,00

= Rp160.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp160.000,00

2). Biaya Pendaftaran : Rp 50.000

 


SERTIPIKAT

Lapor.go.id

WA 082260424131

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemisahan, Pemecahan dan Penggabungan Sertipikat"