Surat Izin Praktik Elektromedis

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  3. Fotocopy STR-E atau STR-E sementara.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah.
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon Mendaftar & Memenuhi Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar.
  2. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen
  3. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  4. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  5. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin.
  6. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan.

OPD Teknis : 7 Hari kerja

 DPMPTSP : 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Elektromedis

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Elektromedis"