Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik Baru

  1. Surat Pengantar Tentang permohonan Surat Keterangan Terdaftar Partai baru
  2. Foto Copy a. Keputusan Menkumham Republik Indonesia b. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga c. NPWP (Nomor Wajib Pajak) Atas nama Partai Politik
  3. Nama Partai Politik
  4. Tingkat Kepengurusan
  5. Surat Keterangan Kepengurusan
  6. Foto Copy KTP Pengurus Inti
  7. Biodata Pengurus Inti
  8. Surat Pernyataan Pengurus Bahwa Tidak Merangkap Sebagai Anggota Partai Politik Lain
  9. Alamat Kantor Sekertariat
  10. Surat Keterangan Domisili Dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan Setempat
  11. Foto Kantor/Sekertariat Partai Politik Tampak Depan dan Memuat Papan Nama

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan keterangan terdaftar partai politik baru
  2. Unit penyelenggara pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Unit penyelenggara melakukan pencatatan dan pembuatan tanda terima
  4. Unit penyelenggara melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen yang sudah diajukan oleh pemohon
  5. Unit penyelenggara membuatkan formulir isian data partai politik baru
  6. Unit penyelenggara membuatkan konsep surat keterangan terdaftar partai politik baru
  7. Surat keterangtan terdaftar ditanda tangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
  8. Surat keterangan terdaftar partai politik baru dapat diterima pemohon.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik Baru

Menghubungi : Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan – Bangil Telp. (0343)747004




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik Baru"