Fasilitasi legalitas Merk dan Halal

  1. 1. Memiliki produk (UMKM produktif);
  2. 2. Memiliki KTP Kabupaten Kediri;
  3. 3. Memiliki NIB.

  1. 1) Pendataan peserta dari paguyuban UMKM atau UMKM lain dalam wilayah Kabupaten
  2. 2) Cross check anggaran untuk jumlah peserta yang didaftarkan
  3. 3) Mengundang UMKM untuk hadir ke Dinas untuk kelengkapan data

1-2 bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi legalitas Merk dan Halal

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi legalitas Merk dan Halal "