Surat Izin Tukang Gigi

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Biodata Tukang Gigi
  3. Izin Tukang Gigi
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  5. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik.
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. Pemohon Mendaftar & Memenuhi Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar
  2. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen
  3. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait.
  4. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  5. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin.
  6. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan.

OPD Teknis : 7 Hari kerja

 DPMPTSP : 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tukang Gigi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tukang Gigi"