Surat Izin Terapis Wicara

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen.
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STRTW.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan.
  6. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon Mendaftar & Memenuhi Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar.
  2. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen
  3. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait
  4. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis.
  5. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin.
  6. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan.

OPD Teknis : 7 Hari kerja 

DPMPTSP : 5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Terapis Wicara

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Terapis Wicara"