Penyusunan Data Standar Pelayanan Minimal (SPM)

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. 1. Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  2. 2. Menyusun Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  3. 3. Mengoordinasikan Pendataan, Pemutakhiran Dan 3. Sinkronisasi Terhadap Data Terkait Kondisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Secara Periodik.
  4. 4. Mengoordinasikan Perumusan Strategi Pembinaan Teknis Penerapan SPM Daerah Kabupaten/Kota.
  5. 5. Mengoordinasikan Pemantauan Dan Evaluasi SPM Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Setiap Perangkat Daerah Datang dengan membawa data pendukung sesuai dengan permintaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan data yang diberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  3. Petugas Menyerahkan Kembali data pendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Perangkat Daerah terkait untuk di perbaiki dan di kembalikan ke petugas
  4. Petugas Menerima dan Memeriksa hasil perbaikan kelengkapan berkas Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menyerahkan kepada Kasubbag untuk di Validasi
  5. Kasubbag Pemerintahan Umum memvalidasi kelengkapan berkas Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan selanjutnya di serahkan ke Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah untuk di Verifikasi
  6. Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah melakukan fasilitasi Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kabupaten Tanggamus

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Data Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Telpon/Fax

:

-

SP4N

:

Septi Yulianti, SE

E-Mail

:

bagiantapemtanggamus@gmail.com

No Wa

:

082178528417

Website

:

-

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Data Standar Pelayanan Minimal (SPM)"