Surat/rekomendasi dispensasi nikah

  1. 1. Surat permohonan nikah dari kedua calon mempelai
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Surat Keterangan dari KUA

  1. Menyerahkan permohonan dispensasi akad nikah yang telah ditanda tangani kepala desa
  2. Meneliti kelengkapan persyaratan dan mengetik dispensasi nikah
  3. Membaca, meneliti draft dispensasi nikah, jika sudah benar diparaf
  4. Menandatangani dispensasi nikah
  5. Mengagenda surat pengantar nikah, memberi nomor dan stempel
  6. Menyerahkan surat pengantar nikah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat/rekomendasi dispensasi nikah

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat/rekomendasi dispensasi nikah"