Laporan Keberadaan Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Akte pendirian dikeluarkan oleh notaris memuat Ad atau AD dan ART Paling sedikit: a. Nama dan lambing b. Tempat kedudukan c. Asas, tujuan dan fungsi d. Kepengurusan e. Hak dan kewajiban anggota f. Pengelolaan keuangan g. Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan h. Pembubaran organisasi
  2. Program kerja
  3. Surat keputusan tentang susuan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. Surat keterangan domsili organisasi dari Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya dilampiri a. Foto kantor atau sekertariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama b. Keabsahan kantor atau sekertariat ormas dilampiri bukti kepemilikan, atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi

  1. Pelapor mengirimkan surat permohonan melaporkan keberadaan organisasi kemasyarakatan
  2. Unit penyelenggara pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Unit penyelenggara melakukan pencatatan dan pembuatan tanda terima
  4. Unit penyelenggara melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen yang sudah diajukan oleh pemohon
  5. Unit penyelenggara membuatkan formulir isian data organisasi kemasyarakatan
  6. Unit penyelenggara membuatkan konsep surat keterangan laporan keberaan organisasi kemasyarakatan
  7. Unit penyelenggara memberikan konsep keterangan laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan untuk ditanda tangani oleh kepala badan Kesatuan bangsa dan Politik
  8. Surat keterangan laporan keberadaan ditanda tangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan, maka surat keterangan laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan dapat diterima oleh pelapor dan di terbitkan di website Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuran.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Keberadaan Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan

Menghubungi : Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 09 Pasuruan – Bangil Telp.
(0343)747004


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Keberadaan Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan"