Jangka Waktu: 10 hari kerja sejak berkas permohonan di terima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tercatat ( SKT )
A. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung keruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi formulir pengaduan
B. Pengaduan tidak Langsung, yaitu dengan cara telepon ( 0354 ) 689969
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store