SPP Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat permohonan kepada Bupati : Permohonan pencatatan Organisasi Kemasyarakatan Baru
  2. Mengisi Formulir keabsahan dokumen
  3. Akte Pendirian atau Status Organisasi Kemasyarakatan yang di syahkan oleh notaris
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang di sahkan Oleh Notaris
  5. Tujuan Program Kerja Organisasi
  6. Surat Putusan Tentang Susunan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan
  7. Biodata Pengurus Organisasi Kemasyarakatan : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
  8. Pas Foto Terakhir Pengurus Organisasi Kemasyarakatan : Ketua, Sekretaris, Bendahara
  9. Foto Copy KTP Pengurus Organisasi Kemasyarakatan : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
  10. Surat Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan Diketahui Kecamatan
  11. Nomor Pokok Wajib ( NPWP ) atas nama Organisasi
  12. Foto Kantor / Sekretariat Organisasi dan Papan Organisasi
  13. Keabsahan Kantor / Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS ) di Lampiri Bukti Kepemilikan, atau Surat Perjanjian Kontrak / Ijin Pakai Dari Pemilik
  14. Membuat Surat Pernyataan : Surat Pernyataan Kesediaan Menertibkan Kegiatan, pengurus dan / atau sekretaris. Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi secara Kelembagaan dengan Partai Politik yang di Tanda Tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Surat Pernyataan tidak terjadi Konflik Kepengurusan,yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris. Surat Pernyataan Bahwa Nama, Lambang Bendera, Tanda Gambar,Simbol,Atribut,cap Stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan / atau hak cipta pihak lain, yang ditanda tangani ketua dan sekretaris. Surat Pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang di tandatangani ketua dan sekretaris

  1. Pemohon Datang Ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Untuk Mengambil Blangko Permohonan Layanan Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan yang Membidangi Organisasi Kemasyarakatan
  3. Jika Berkas Permohonan Tidak Lengkap dan benar maka Permohonan Akan di tolak Dan Berkas Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk di Lengkapi
  4. Jika Berkas Permohonan Lengkap dan Benar, maka Permohonan akan di lanjutkan ke Petugas Verifikasi untuk di Teliti dan Proses selanjutnya
  5. Pemohon Mendapatakan informasi mengenai waktu Pencetakan surat keterangan Pencatat

Jangka Waktu: 10 hari kerja sejak berkas permohonan di terima secara lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tercatat ( SKT )

A. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung keruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi formulir pengaduan 

B. Pengaduan tidak Langsung, yaitu dengan cara telepon ( 0354 ) 689969

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan "