Surat/rekomendasi ijin keramaian

  1. 1) Surat Permohonan Pemohon
  2. 2) Surat Pernyataan dan Penanggungjawab
  3. 3) Foto Copy KTP Penanggungjawab
  4. 4) Foto Copy KTA Kesenian

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ijin keramaian
  2. Staf membuat surat pengantar dan mencatat di buku ijin keramaian
  3. Meneliti surat pengantar ijin keramaian
  4. Menandatangani surat pengantar ijin keramaian
  5. Mengagenda surat keramaian
  6. Menyerahkan surat ijin keramaian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat/rekomendasi ijin keramaian

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat/rekomendasi ijin keramaian"