Pengantar Surat Rekomendasi Kematian

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Poto Copy KTP yang meninggal
  3. Membawa Poto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy KK

  1. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan kematian dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan
  3. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan rekomendasi surat keterangan kematian
  4. Petugas Menyerahkan ke Lurah untuk ditandatangani
  5. Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan kematian serta menyampaikan kepada pemohon untuk diteruskan.

1 menit Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.

1 menit Staf Kelurahan membuat rekomendasi surat keterangan kematian dan menyampaikan kepada kasi Pemerintahan

1 menit Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan rekomendasi surat keterangan kematian 

1 menit Petugas Menyerahkan ke Lurah untuk ditandatangani

1 menit Petugas Kelurahan meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan kematian serta menyampaikan kepada pemohon untuk diteruskan.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian WNI


Kantor Kelurahan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan


E-mail : kelurahan kejayan @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Rekomendasi Kematian"