Surat/rekomendasi jamkesda/Legalisasi SKTM

  1. 1. Fotocopy KK
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  4. 4. Surat Pernyataan dari Desa
  5. 5. Verifikasi Keluarga Miskin
  6. 6. Surat Keterangan masih sekolah/kuliah
  7. 7. Foto Copy Kartu Jamkesda dan PKM

  1. Menyerahkan berkas pengajuan KIS, BPJS, KIP (SKTM)
  2. Meregister dan memeriksa berkas
  3. Membaca, meneliti, jika sudah sesuai akan diparaf
  4. Membaca, menandatangani
  5. Menomori dan menyetempel
  6. Menyerahkan pada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat/rekomendasi jamkesda/Legalisasi SKTM

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat/rekomendasi jamkesda/Legalisasi SKTM "