Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Poto Copy KTP
  3. Surat Permohonan ke Dishub mengetahui Lurah
  4. Membawa gambar/ Sketsa denah lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemakaian jalan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas Kelurahan menyampaikan berkas pemohon kepada Kasi trantib untuk diverifikasi
  4. Menit Petugas membuat surat rekomendasi pemakaian jalan
  5. Kasi Trantib membubuhkan paraf pada hasil surat rekomendasi
  6. Petugas Menyerahkan surat Rekomendasi Pemaikaian jalan ke Pak Lurah untuk tanda tangan
  7. Petugas Kelurahan menyetempel dan meregister surat rekomendasi pemakaian jalan
  8. Permohonan selesai dan disampaikan kepada pemohon

1 Menit Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemakaian jalan dengan menyampaikan berkas persyaratan.

1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.

2 Menit Petugas Kelurahan menyampaikan berkas pemohon kepada Kasi trantib untuk diverifikasi 

2 Menit Petugas membuat surat rekomendasi pemakaian jalan

1 Menit Kasi Trantib membubuhkan paraf pada hasil surat rekomendasi

 

1 Menit Petugas Menyerahkan surat Rekomendasi Pemaikaian jalan ke Pak Lurah untuk tanda tangan

1 Petugas meregistrasi dan Menyetempel surat rekomendasi pemakaian jalan 

1 menit petugas menyampaikan permohonan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten selain untuk Kepentingan Lalulintas

Kantor Kelurahan Kejayan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan

E-mail. kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten "