No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022
1 Menit Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemakaian jalan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
1 Menit Petugas Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
2 Menit Petugas Kelurahan menyampaikan berkas pemohon kepada Kasi trantib untuk diverifikasi
2 Menit Petugas membuat surat rekomendasi pemakaian jalan
1 Menit Kasi Trantib membubuhkan paraf pada hasil surat rekomendasi
1 Petugas meregistrasi dan Menyetempel surat rekomendasi pemakaian jalan
1 menit petugas menyampaikan permohonan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Ijin Pemakaian Jalan Kabupaten selain untuk Kepentingan Lalulintas
Kantor Kelurahan Kejayan Jl Troguno No 76 Kejayan Kab. Pasuruan
E-mail. kelurahankejayan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store