Patroli Rutin

No. SK: 060/02/424.076/2022

  1. Jadwal pelaksanaan kegiatan patroli
  2. Adanya laporan / aduan gangguan ketertiban umum dan/atau pelanggaran perda

  1. Melaksanakan perencanaan (pemetaan titik rawan, penetapan jadwal);
  2. Melaksanakan persiapan (cek kesiapan sarana prasarana dan personil);
  3. Melaksanakan patroli pengawasan dan pengamatan dengan cara: berjalan kaki, bermotor dan berkendaraan roda 4 atau lebih;
  4. Dilakukan penanganan awal terhadap temuan gangguan trantibum dan/atau pelanggaran perda melalui pembinaan hukum dan peraturan secara langsung, serta diberikan Surat Peringatan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Peraturan dalam waktu 15 hari terhitung dari tanggal tanda tangan Surat Pernyataan;
  5. Dilakukan patroli pengawasan, dan apabila melanggar Surat Pernyataan maka diberikan Surat Teguran I, dengan jangka waktu 7 hari;
  6. Dilakukan patroli pengawasan, dan apabila tidak menghiraukan Surat Teguran I maka diberikan Surat Teguran II, dengan jangka waktu 3 hari;
  7. Dilakukan patroli pengawasan, dan apabila tidak menghiraukan Surat Teguran II maka diberikan Surat Teguran III, dengan jangka waktu 3 hari;
  8. Dilakukan patroli pengawasan, dan apabila tidak menghiraukan Surat Teguran III maka dilakukan penjadwalan kegiatan patroli khusus dengan tindakan represif / penertiban;

Jangka waktu penyelesaian pelayanan dilaksanakan selama 24 jam menyesuaikan dengan jadwal kegiatan

Tidak dipungut biaya

Patroli Rutin Pengawasan, Pembinaan, penanganan khusus

Penanganan terhadap aduan adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan secara langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli Rutin"