No. SK: 060/02/424.076/2022
Jangka waktu penyelesaian pelayanan dilaksanakan selama 24 jam menyesuaikan dengan jadwal kegiatan
Tidak dipungut biaya
Patroli Rutin Pengawasan, Pembinaan, penanganan khusus
Penanganan terhadap aduan adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana