Surat Pernyataan waris Pertanahan

  1. 1. Fotocopy KK Ahli Waris
  2. 2. Fotocopy KTP Ahli Waris
  3. 3. Surat Pernyataan Waris
  4. 4. Akta tanah/ C Desa
  5. 5. SPPT
  6. 6. Akta Kematian/Surat Kematian
  7. 7. Tanda Tangan Ahli Waris dan Saksi

  1. Menerima berkas pengajuan legalisasi surat pernyataan waris
  2. Meneliti dan meregister berkas surat pernyataan waris
  3. Mengecek berMengecek berkas surat pernyataan waris, memberi paraf jika sudah benar kas surat pernyataan waris, memberi paraf jika sudah benar
  4. Menandatangani surat pernyataan waris
  5. Memberi nomor, menyetempel, dan mengarsipkan surat pernyataan waris
  6. Menyerahkan surat keterangan waris kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan waris Pertanahan"