Pelayanan rekomendasi pengajuan kredit BRI

  1. 1. Pengantar dari desa
  2. 2. Kartu keluarga
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk
  4. 4. Bukti yang akan dijaminkan

  1. Pemohon mengajukan Legalisasi Surat Keterangan yang sudah di tanda tangani Kades
  2. JFU meneliti kelengkapan persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Persyaratan kepemilikan
  3. Surat Keterangan untuk Pinjam diteliti kalau sudah benar di paraf
  4. Menandatangani/Melegalisasi Surat Keterangan Kepemilikan lahan/tanah
  5. Mengagenda Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan, memberi nomor dan stempel
  6. Menyerahkan Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah untuk Pinjam Bank

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi pengajuan kredit BRI

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi pengajuan kredit BRI"