Pelayanan/rekomendasi surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Surat keterangan dari desa
  2. 2. Foto setengah badan ukuran 4x6
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Fotocopy ijazah terakhir
  5. 5. Fotocopy KTP
  6. 6. Fotocopy akte
  7. 7. FotoCopy Surat Nikah

  1. Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pelapor/pemohon mencari surat keterangan dari RT,RW/kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah ditentukan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut dibawa ke kantor kecamatan
  2. Pemohon menyerahkan pengantar permohonan SKCK
  3. JFU meneliti kelengkapan persyaratan permohonan SKCK
  4. Surat pengantar permohonan SKCK diteliti kalau sudah benar di paraf
  5. Menandatangani Surat Pengantar permohonan SKCK
  6. Mengagenda Surat pengantar permohonan SKCK
  7. Menyerahkan Rekomendasi Surat pengantar permohonan SKCK

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan/rekomendasi surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan/rekomendasi surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"