No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021
1. Mengajukan Permohonan Persetujuan Pengajuan Proposal: 1 menit
2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 2 menit
3. Pengolahan berkas oleh kesekretariatan: 1 menit
4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum: 1 menit
5. Pengesahan Oleh Camat: 1 menit
6. Registrasi di sekretariat: 1 menit
7. Pemohon menerima berkas Persetujuan Proposal dan meninggalkan 1 (satu) berkas sebagai arsip Kecamatan: 1 menit
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Proposa;
1. Melalui kotak saran,
2. Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929
3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store