Pelayanan Laporan Kejadian

  1. 1. Surat Laporan dari Desa
  2. 2. Foto tempat kejadian/perkara tampak depan,belakang, samping, dan dalam

  1. Menyusun konsep laporan kejadian
  2. Mengetik konsep laporan kejadian
  3. Meneliti hasil ketikan apakah sesuai dengan konsep laporan kejadian
  4. Memeriksa dan memaraf laporan kejadian
  5. Menandatangani laporan kejadian
  6. Memberi nomor surat, mengirim surat dan mengarsip berkas

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laporan Kejadian

Telepon: 0354-529203

E-mail: plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Kejadian"