Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

No. SK: 20 Tahun 2021

  1. Pemohon informasi membawa data diri berupa KTP
  2. Pemohon informasi menyampaikan informasi yang ingin diminta kepada petugas

  1. Pemohon informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian Koperasi dan UKM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat,email,tlp, aplikasi android, website PPID)
  2. Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. Petugas informasi Kementerian Koperasi dan UKM mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah sebelumnya (langkah2)
  4. Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Infromasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.

Jangka waktu penyelesaian layanan permohonan informasi dan dokumentasi maksimal 10 hari kerja sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021

Tidak dipungut biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pengaduan dapat melalui : 

1. Lapor

2. Call center 1500 587

3. email info@kemenkopukm.go.id

4. WhatsApp 0811 1451 587

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"