No. SK: 20 Tahun 2021
Jangka waktu penyelesaian layanan permohonan informasi dan dokumentasi maksimal 10 hari kerja sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021
Tidak dipungut biaya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pengaduan dapat melalui :
1. Lapor
2. Call center 1500 587
3. email info@kemenkopukm.go.id
4. WhatsApp 0811 1451 587