Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 188/05/Kept/403.403/2021

  1. 1. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Blanko Dispensasi Nikah (N1-Nc ) dari KUA
  3. 3. Fotocopy KK dan KTP
  4. 4. Pas Foto ukuran 2x3

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah disertai persyaratannya;
  2. 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.;
  3. 3. Pengolahan Berkas oleh kesekretariatan;
  4. 4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum;
  5. 5. Pengesahan Oleh Camat;
  6. 6. Registrasi di sekretariat;
  7. 7. Pemohon menerima berkas Surat Dispensasi Nikah.

1. Mengajukan Permohonan Surat Dispensasi Nikah: 1 menit

2. menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi: 2 menit

3. Pengolahan Berkas dan Pembuat Surat Dispensasi Nikah oleh Kesekretariatan Pelayanan Umum: 3 menit

4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum: 1 menit

5. Pengesahan Oleh Camat: 1 menit

6. Registrasi di sekretariat: 1 menit

7. Pemohon menerima Berkas Dispensasi Nikah: 1 menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1.    Melalui kotak saran,

2.    Melalui telepon di Nomor 081 335 771 088 atau 081586057929

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"