Surat Pernyataan Waris

  1. Surat Pengantar Desa yang telah disahkan oleh pemerintah desa ( diregister , ditanda tangani oleh kepala desa / sekretaris desa / kepala seksi dan distempel )

  1. 1.Pengguna layanan / Warga menyerahkan berkas lengkap yang telah disahkan pemerintah desa
  2. 2.Petugas kecamatan memeriksa berkas dan meregister berkas.
  3. 3.Penandatanganan berkas oleh Camat / Sekretaris Camat / Kepala Seksi
  4. 4.Pembubuhan stempel
  5. 5.Penyerahan berkas.

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

<meta charset="utf-8" />

1.Kotak Saran

2.Kontak WA 0813-5814-7651

3.Aplikasi Halo Mas-Bup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Waris "