Pelayanan Pelaksanaan Pelatihan

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Lolos seleksi rekrutmen
  2. mengisi formulir kesanggupan mengikuti pelatihan

  1. Kepala UPT LKD Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat awal untuk merencanakan kegiatan pelatihan di wilayah Kabupaten Pasuruan;
  2. Membuat Proposal kegiatan perencanaan pelatihan dengan mengetahui kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
  3. Instruktur yang ditunjuk harus memiliki qualifikasi 1. Memiliki sertifikat kompetensi metodologi 2. Memiliki kompetensi teknis dalam bidangnya
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Memiliki pengalaman pengalaman mengajar di bidangnya minimal 1 tahun
  6. Pelaksana kegiatan dengan instruktur atau tenaga pengajar membuat perjanjian kesepakatan kerja;
  7. Peserta yang telah mendaftar akan dihubungi melalui nomer yang sudah tertera saat melakukan pendaftaran.
  8. Tim pelaksana kegiatan membuat surat undangan pembukaan kepada pihak-pihak yang berkaitan;
  9. Tim pelaksana membuat SK Pembentukan Panitia Penyelenggara dan SK Peserta;
  10. Beberapa perwakilan peserta mendapatkan tugas sebagai: 1. Pembawa acara 2. Dirijen 3. Pembaca doa 4. Penyematan tanda peserta secara simbolis
  11. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan atau yang mewakili. Pembukaan pelatihan dilaksanakan di wilayah UPT LKD Kabupaten Pasuruan atau di Balai Desa yang ditunjuk untuk jenis pelatihan MTU (Mobile Training Unit);
  12. Hak - hak peserta yang sudah diberikan wajib dikebalikan jika peserta mengundurkan diri saat pelatihan masih berjalan;
  13. Lamanya pelaksanaan pelatihan tiap kejuruan berbeda-beda sesuai dengan ketentuan jumlah jam pelajaran yang sudah ditentukan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan;
  14. Membuat laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang kemudian diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Pelatihan


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pelatihan"