Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 440/SK.0/226/2022

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)

  1. Pasien ibu hamil datang ke Puskesmas langsung menuju ke Ruang Persalinan
  2. Petugas jaga melakukan skrining (wawancara dan pemeriksaan fisik) kepada pasien dan keluarga
  3. Petugas memberikan pertolongan sesuai dengan hasil skrining
  4. Apabila persalinan normal, petugas melakukan observasi paska salin
  5. Apabila selama proses persalinan ditemukan indikasi kegawat daruratan maka pasien di rujuk ke rumah sakit
  6. Apabila setelah persalinan kondisi ibu dan bayi baik, pasien diperbolehkan pulang setelah 8 jam setelah persalinan
  7. Pasien menyelesaikan dokumen administrasi
  8. Pelayanan Selesai

24 Jam

1. Pasien BPJS Gratis

2. Biaya Untuk Pasien Non BPJS

No.Jenis PelayananJumlah (Rp)
(1)(2)(3)
1Pemasangan InfusRp. 25.000
2Stabilisasi Pra Rujukan (Paket)
Rp. 175.000
3Kunjungan Home Care Bidan
Rp. 35.000
4Paket Rawat Inap per hari
Rp. 200.000
5Visite/Konsultasi Dokter Umum per hari
Rp. 20.000
6Persalinan Pervaginaan Normal Oleh Bidan
Rp. 700.000
7Penanganan Persalinan Dengan Komplikasi
Rp. 950.000
8Pelayanan Tindakan Paska Persalinan Seperti Placenta ManualRp. 200.000
9Tindik
Rp. 20.000
10Perawatan Neonatus PerhariRp. 25.000
11Pelayanan Pra Rujukan Pada Komplikasi Kebidanan dan NeonatalRp. 150.000
12Tindakan BidanSesuai Tindakan yang Dilakukan

Pelayanan Persalinan 24 Jam

Pelayanan Persalinan 24 Jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store