Layanan Pengaduan

  1. Diterima Secara langsung maupun tidak langsung
  2. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan adukan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Penanganan Pengaduan
  2. Pengaduan dengan staf Penanganan Pengaduan
  3. Aduan dengan Koordinator Penanganan Pengaduan
  4. Arahan dari Pejabat pelaksana pengaduan dan proses pengaduan
  5. Pengaduan via daring a. Pengguna layanan menghubungi Call Center Pelayanan Publik via daring; b. Pengguna layanan melaksanakan Aduan dengan staf Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil Aduan. Jika tidak dapat diselesaikan, maka Aduan dilanjutkan kepada Koordinator di Penanganan Pengaduan; d. Pengguna layanan menerima hasil Aduan.

jika memenuhi persyaratan alur pengaduan

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Langsung:

Kantor Kecamatan Sukorejo

(0343) 612345

v  Call Center Pelayanan Publik

     ( 081336335552wa/website

fb/sukorejosmart

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"